Registrasi Akun
Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara secara elektronik. Layanan administrasi perkara disebut e-Court. Melalui e-Court proses peradilan menjadi sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun untuk pendaftaran akun e-Court tahapnya sebagai berikut:
- Datang ke Petugas Pojok E-court Pengadilan dengan membawa e-ktp atau data diri serta mempersiapkan nomor rekening dan alamat email aktif.
- Petugas Pojok e-Court akan melakukan pendaftaran, mengupload dokumen identitas pengguna, serta melakukan verifikasi akun tersebut.
- Setelah terverifikasi dan terdaftar, pencari keadilan akan menerima notifikasi via email mengenai password dan username yang akan digunakan untuk login e-court.
Pendaftaran Perkara (e-Filling)
Pendaftaran perkara online atau e-Filling memberi keuntungan dalam rangka mengefektifkan waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara. Pembayaran biaya panjar perkara juga dapat dilakukan dari berbagai metode pembayaran dan bank. Adapun cara mendaftarkan perkara online yakni sebagai berikut :
- Mengunjungi situs ecourt.mahkamahagung.go.id
- Login menggunakan username dan password terdaftar.
- Memilih menu pendaftaran perkara, dan klik daftar.
- Isikan data yang diperlukan serta mengunggah dokumen gugatan dengan format pdf. dan docx..
- Setelah semua data terisi maka dilanjutkan pendaftaran dan akan muncul kode VirtualAccount (VA) sebagai biaya panjar.
- Lakukan pembayaran biaya panjar perkara, maka perkara akan terdaftar..
Panggilan Elektronik (e-Summons)
Berdasarkan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan e-Court maka dilakukan secara elektronik dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna. Selain itu, informasi panggilan elektronik (e-Summon) dapat dilihat dengan cara :
- Mengunjungi situs ecourt.mahkamahagung.go.id
- Login menggunakan username dan password terdaftar.
- Memilih perkara aktif yang telah didaftarkan.
- Tekan menu pendaftaran, dan scroll ke bawah hingga sampai kolom Panggilan (e-Summon), maka akan diperoleh informasi waktu dan agenda sidang.
Sidang Elektronik (e-Litigasi)
Setelah pengguna mendapatkan panggilan elektronik selanjutnya dilakukan persidangan elektronik (e-Litigasi). Pada e-litigasi acara persidangan dimulai dari acara jawaban, replik, duplik serta kesimpulan. Pencari keadilan dapat melihat riwayat persidangan dengan langkah sebagai berikut :
- Mengunjungi situs e-Court.
- Login menggunakan username dan password terdaftar.
- Tekan tombol pendaftaran perkara serta memilih perkara aktif yang terdaftar.
- Tekan menu persidangan, maka akan muncul informasi persidangan (e-Litigasi).
- Apabila terdapat agenda persidangan yang memerlukan pengiriman dokumen, maka akan muncul tombol upload, dan dapat dilakukan upload dokumen dengan format pdf. dan docx.
Unduh Salinan Putusan Elektronik
Setelah proses persidangan selesai, anda bisa mengunduh salinan putuan secara elektronik dimanapun anda berada dengan cara sebagai berikut :
- Mengunjungi situs ecourt.mahkamahagung.go.id
- Login menggunakan username dan password terdaftar.
- Pilih perkara aktif pada menu pendaftaran perkara, kemudian klik tab putusan dan scroll ke bawah hingga menemukan kolom informasi putusan.
- Tekan tombol pembayaran, lakukan pembayaran PNBP (ke rekening virtual yang muncul). setelah berhasil dibayar, refresh aplikasi e-Court atau klik tombol cek pembayaran, maka akan muncul icon file pdf. salinan putusan.
Petugas E-Court
Diawali dengan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dan dengan kedisiplinan, integritas dan profesionalisme, kami siap memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan

Ahmad Fitri, S.H.I.
Panitera Pengganti
Aditya Afieq Prakoso, S.Psi.
Analisis Hukum
Dhanang Nurkusuma, S.Kom.
Pranata Komputer
FAndhika SP, A.Md.
Pengelola Sistem dan JaringanPengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
JL. Prof. Dr. Aloe Saboe Kec. Kabila, Kab. Bone Bolango, Prov. Gorontalo 96128
ptun.gorontalo@gmail.com.com
085298441125